Empat Proyek Belum Dikerjakan
Dua dikecamatan Rajabasa dan Satu Lainnya Belum Diketahui
WAYSULAN – Salah satu proyek jembatan box culvert (beton segi empat’red) diduga menjerat Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum dimulai pengerjaannya. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, paket pekerjaan berupa pengadaan box culvert ruas Desa Karyamulyasari, Kecamatan Candipuro – Desa Pamulihan Kecamatan Way Sulan, menelan APBD 2018 sebesar Rp 430.000.000,00-. Kepala UPT PUPR Way Sulan Gembong Triono mengatakan, paket box culvert tersebut hingga kini belum disentuh oleh rekanan pemenang tender. Beton bertulang penyambung jembatan ambruk itu pun belum tiba dilokasi proyek. “ Kalau proyek itu (box culvert’red) memang belum dikerjakan oleh rekanan, baru sebatas dilakukan pengukuran saja. Kontraknya dua bulan” kata Gembong ketika dikonfirmasi perihal proyek box culvert, Sabtu (28/7). Lebih jauh Gembong menjelaskan, paket perbaikan jembatan itu sudah diajukan sejak 2017 silam. Ia juga menerangkan, sudah mendesak rekanan untuk segera melakukan pengerjaan pada jembatan yang menghubungkan dua kecamatan tersebut. “Masyarakat sudah mendesak agar jembatan yang saat ini masih bertumpu pada batang pohon kelapa segera dikerjakan. Terakhir kami bertemu dengan pengawas proyek membahas pengerjaannya di Desa Pamulihan belum lama ini,” sebut dia. Meski begitu, Gembong belum dapat memastikan kapan proyek tersebut dikerjakan. Ia hanya dapat menjelaskan pengerjaannya dilakukan tidak lama lagi. “ Secepatnya, karena sudah diukur,” terangnya. Proyek yang disebut KPK berupa box culvert tersebut hanya terdapat di Kecamatan Way Sulan. Namun saat Radar Lamsel memeriksa situs lpse.lampungselatankab.go.id tidak tercantum nama CV. Langit Biru dari sembilan peserta lelang. Situs tersebut mencatat CV. Bumi Perkasa sebagai pemenang lelang dengan rincian harga penawaran Rp 425.420.000 dan harga koreksi Rp 425.420.000. Sementara, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerjaan Umum dan Pemukiman Perumahan (PU dan PR) Kecamatan Rajabasa membenarkan bahwa dua dari empat proyek yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang suap kepada Bupati Lampung Selatan Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum berlokasi di wilayah setempat. Tepatnya di Desa Banding, Kerinjing dan Cugung. Di Desa Banding akan dilaksanakan pengerjaan proyek rehabilitasi ruang jalan Desa Banding sampai ke kantor Camat Rajabasa. Kemudian proyek peningkatan jalan Kerinjing - Cugung. Kepala UPT PU dan PR Rajabasa Munadi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal kedua proyek tersebut. Meski begitu, Munadi belum menerima informasi terkait kontrak atau perencanaan dan kapan kedua proyek tersebut akan dikerjakan. “Kami belum dapat informasi, baik anggaran atau kontraknya, CV-nya juga kami belum tahu,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Sabtu (29/7) pekan lalu. Diketahui, proyek rehabilitasi ruas jalan Desa Banding – Kantor Camat Rajabasa dimenangkan CV. Langit Biru dengan nilai sebesar Rp 530 juta. Untuk peningkatan ruas jalan Desa Kunjir – Cugung Kecamatan Rajabasa dimenangi oleh CV. Menara 9 dengan nilai proyek Rp 801,5 juta. Sedangkan ruas jalan lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang menelaan anggaran APBD Rp 1 miliar lebih dimenangkan CV. Laut Merah. Keempat proyek tersebut dimenangkan tiga perusahaan yang kemudian dipinjamkan Gilang Ramadhan sebagai kontraktor, bila dikalkulasikan proyek yang menyeret ABN Cs itu mencapai Rp 2,8 miliar.(ver/rnd) INILAH 3 dari 4 proyek yang menyebabkan Bupati lampung Selatan DR. H. Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masing masing adalah proyek box culvert Desa Pamulihan Kecamatan Way Sulan, rehabilitasi jalan Banding – Kantor Camat Rajabasa, dan peningkatan ruas jalan Desa Kerinjing – Cugung. Sedangkan satu proyek lainnya yaitu Peningkatan ruas jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota belum dapat diketahui lokasinya.Sumber: